www.Hypersmash.com

Jumat, 25 Mei 2012

Makalah - Makna Bhineka Tunggal Ika


MAKNA BHINEKA TUNGGAL IKA DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
DALAM KONTEKS KEKINIAN


            NKRI adalah Negara besar. “Memandang peta (maksudnya: peta Indonesia, pen) rasanya cukup untuk member kesan tidak mungkin mengenai adanya Indonesia.
Dengan lebih dari 13.000 pulau, yang terbentang dari barat ke timur sepanjang lebiih dari 5.000 km dan melintasi tiga zona waktu, Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Orang akan menduga bahwa di sekumpulan pulau yang banyak itu sekurang-kurangnya terdapat beberapa Negara. Tetapi hanya ada satu, Republik Indonesia…”, demikian kata Robert Cribb, lector sejarah pada University of Queenland, Australia, ketika mengawali tulisannya “Bangsa: Menciptaka Indonesia”, (lihat Donald K. Emmerson ed., Indonesia Beyond Soeharto : Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Gramedia, Jakarta, 2001, hal. 3).
            Kutipan di atas menggambarkan betapa di mata pengamat luas keindonesiaan merupakan fenomena yang unik dan mengherankan. Orang memang tidak bias melihat sesuatu objek dengan baik apabila objek itu terlalu dekat, atau sebaliknya terlalu jauh, dari matanya sendiri. Demikianlah kiranya kita orang Indonesia. Karena terlalu dekatnya, kita tidak merasakan hebatnya NKRI.
            Dalam kaitan ini maka terpeliharanya NKRI merupakan prestasi yang besar dan monumental. Prof. Dr. Murcholish Madjid, seorang cendekiawan terkemuka kita, pernah mengatakan bahwa tahap perkembangan Indonesia sekarang (baca: 1983) sangatlah unik. Tahap perkembangan ini unik, antara lain karena: pertama, uniknya Republik,; kedua, semakin mantapnya perkembangan bahasa Indonesia; ketiga, kestabilan politik; keempat, pembangunan ekonomi yang telah menghasilkan tingkat pendapatan kasar nasional (GNP) yang relative cukup tinggi (sekitar US $ 1.200); kelima, kemantapan dasar-dasar konstitusional Republik, yakni Pancasila dan UUD 1945.
            Meski prestasi yang unik itu, utamanya yang keempat, hancur berantakan karena dilanda krisis yang gawat yang terjadi mulai 1997, tapi Alhamdulillah komitmen anak-anak bangsa untuk tetap mempertahankan NKRI masih tetap sangat kuat. Prestasi yang “mengherankan”, atau “tidak ungkin” bagi orang luar ini, dan “unik” bagi Dr. Murcholish Madjid ini, haarus tetap kita jaga. Harus disadari bahwa utuhnya NKRI bukanlah suatu yang taken for granted. Tegaknya NKRI diperjuangkan dengan sungguh-sungguh dan terencana secara sistematis sejak lama oleh para pendahulu kita.
            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralis, bahkan mungkin yang paling pluralis di dunia. Pluralism yang multidimensional ini telah membentuk mozaik keindonesiaan yang sangat indah dan mempesona, tetapi sekaligus rawan akan skisma. Ketidakmampuan mengelola pluralism inilah yang sejatinya mendorong terjadinya gejolak-gejolak social politik yang bernuansa etnis akhir-akhir ini.
            Dari segi ini sebenarnya pluralism adalah merupakan keniscayaan social politik. Fakta ini merupakan akibat logis dari gelombang urbanisasi dan globalisasi dunia. Yang perlu dihindarkan adalah kecenderungan eksklusifisme dan fanatisme etnik. Pasalnya fanatisme etnik akan menyulut konflik yang secara potensial memang selalu ada dan inherent dalam masyarakat yang majemuk atau multietnik. Persoalannya adalah bagaimana agar sesuatu yang potensial ini tidak menjadi actual. Keragaman etnik justru harus dipandang sebagai potensi dan kekuatan, bukan beban atau sumber perpecahan yang melahirkan konflik.
            Hanya saja akhir-akhir ini kita dibuat terpana oleh seringnya terjadi konflik-konflik etnis, atau bernuansa etnis, di Negara kita. Kita sudah berbaiat dalam sumpah pemuda 1928: satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, Indonesia, tetapi ternyata factor etnis masih ada, bahkan sangat menonjol.
            Kenyataan justru menunjukkan kebalikannya: agama dan etnis tetap ada pada hamper setiap segi kehidupan masyarakat Asia Tenggara. Bahkan tampaknya perbedaan-perbedaan yang berdasarkan factor-faktor tersebut dibanyak masyarakat telah menjadi semakin tajam. Dalam kondisi seperti inilah komplesitas etnis, agama, dan bahasa tampaknya semakin menantang disbanding masa sebelumnya.
            Serangkaian kerusuhan social yang terjadi di depan pelupuk mata kita di Indonesia yang berlangsung demikian ganas seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat seperti di Kalimantan dan Maluku beberapa tahun lalu sungguh sulit untuk dikatakan sebagai tidak berdimensi etnis, kalau bukannya malah kerusuhan etnis. Secara tidak langsung orang pun sebenarnya juga telah membenarkannya dengan menyebutnya sebagai kerusuhan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Mencermati cara-cara pengelompokkan yang berlangsung di sana mengenai mana kawan yang harus dibela dan mana lawan (enemy) yang harus dimusnahkan, juga menilik korban-korban yang jatuh, agaknya sulit untuk tidak mengatakan bahwa kerusuhan tersebut memang merupakan kerusuhan etnik dengan segala kaitan-kaitannya.
            Dalam kajian budaya yang disebut dengan suku bangsa (ethnic group) adalah suatu populasi yang (1) secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, (2) mempunyai nilai-niklai budaya yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, (3) membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan (4) menentukan cirri kelompoknya sendiri yang diterima oleh kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain. (R. Narrol, “Ethnic Unit Classification”, 1964).
            Dalam pengertian ini maka kelompok etnik (ethnic group) dapat dipandang sebagai unit-unit kebudayaan maupun sebagai suatu tatanan atau organisasi. Sebagai unit atau kesatuan kebudayaan kelompok ini memiliki system budayanya sendiri untuk beradaptasi pada dan atau menafsirkan lingkungannya. Mereka juga memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi, religi atau agama, kebudayaan, adat istiadat dan bahasa.
            Pemahaman kita bahwa Indonesia ini majemuk perlu dimajukan lagi. Dulu pluralism hanyalah kesadaran bahwa kita terdiri dari berbagai-bagai suku, agama, ras, bahasa, budaya (pluralism vertical). Kini, wawasan kebangsaan masih menjadi factor perekat persatuan bangsa, tetapi harus diberi pemahaman baru. Wawasan kebangsaan harus lebih maju dari itu, yaitu menjadikan pluralism sebagai prosedur hidup bersama secara nyaman, juga pluralism sebagai pandangan hidup. Reaktualisasi wawasan kebangsaan perlu diperkuat dengan stategi kebudayaan. Kecenderungan untuk menyeragamkan struktur masyarakat terhadap seluruh suku bangsa sebagaimana tampak dalam penyeragaman system pemerintahan atau kepemimpinan perlu dikaji ulang.
            Untuk itulah maka dalam UUD NRI 1945 Pasal 18A ayat (1) ditegaskan bahwa “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Pada pasal 18B ayat (1) disebutkan pula “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Pada ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradidionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang”. Dengan demikian pengertian wawasan kebangsaan tatap relevan sebagai factor utama perekat kesatuan bangsa, tetapi tidak bias lagi kita pahami dan terapkan dengan begitu saja sebagaimana pemahaman lama.
            Sebagaimana kita ketahui bersama reformasi juga membawa semangat daerah untuk mendapatkan otonomi yang luas dan nyata. Kekhususan dan keragaman daerah harus dihormati. Negara kesatuan juga harus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara juga harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
            Paradigm lama yang bernuansa sentralisme, penyeragaman, dan dari atas (up down), harus dirombak total. Paradigm yang sentralis dirubah menjadi desentralisasi, dari yang bernuansa diatur dari atas menjadi dari bawah ke atas (bottom up). Dalam kerangka menampung aspirasi yang semakin kuat tersebut maka UU No 22 Tahun 1999 dan Uu No 25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No 32 Tahun 2004 perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi UUD 1945 dan TAP MPR No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah memang mengharuskan segera dilaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
            Negara Indonesia juga sedemikian besar, luas, dan kompleks. Untuk itu maka mustahil diperlakukan secara monolitik dan serba seragam. Penyelenggaraan Negara kini tidak bias lagi sentralistis, bernuansa penyeragaman, dan bersifat up down, melainkan harus menggeser paradigmanya menjadi desentralisasi, pluralisasi, dan bottom up. Penyelenggaraan Negara harus memberikan peluang bagi masyarakat dan daerah-daerah untuk mengambil prakarsa sejalan dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan demokratisasi. Dan last but not least, perubahan ini memerlukan strategi kebudayaan, sehingga tidak terlalu structural.
            Kiranya beberapa hal-hal subtantif terkait dengan nilai-nilai kebhinekatunggalekaan tersebut dapat menjadi alternative dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan bangsa yang ada saat ini atau setidaknya dapat menjadi upaya prefentif munculnya persolan-persoalan bangsa yang lebih besar.

0 comments:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini :)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | blogger mura
Ping Blog Ping your blog HyperSmash